Beranda | Artikel
Tidak Berpuasa Karena Sakit Lalu Meninggal, Apakah Berhutang?
Minggu, 15 Agustus 2010

Pertanyaan:

Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta’ ditanya:

Istri saya sakit di bulan Ramadhan yang lalu setelah ia berpuasa dua puluh dua hari, penyakitnya itu semakin parah hingga ia tidak mampu menyempurnakan puasanya yang delapan hari terakhir, lalu ia meninggal dunia beberapa hari setelah bulan Ramadhan, apakah yang harus kami lakukan untuk sisa harinya itu?

Jawaban:

Wanita yang mengalami sakit di bulan Ramadhan ini dan meninggalkan puasa karena sakit, lalu penyakitnya itu bertambah parah hingga ia wafat, maka tidak ada suatu apa pun yang dikenakan kepadanya sebab puasa yang ia tinggalkan itu, karena ia tidak melakukan kelalaian dan qadha puasa yang ia tinggalkan pun bukan karena kelalaian. Sakit yang dideritanya telah menjadi dinding pembatas antara dirinya dengan puasa, maka tidak ada kewajiban apa pun baginya dalam hal itu berdasarkan firman Allah,

لاَ يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang, melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (Qs. al-Baqarah: 286).

Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI 2010
Dipublikasikan oleh: KonsultasiSyariah.com

🔍 Puasa Sunnah Bulan Rajab, Hadits Tentang Setan, Niat Shalat Qobliyah Ashar, Cara Berdzikir Yang Baik Dan Benar, Kumpulan Materi Kultum Agama Islam, Sholat Sunat Sebelum Sholat Subuh

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/2398-tidak-berpuasa-sakit-lalu-meninggal.html